Charly Van Houten Menjadi Tersangka Penipuan
jpnn.com - JPNN.com - Polda Jawa Barat menetapkan Charly Van Houten sebagai tersangka sejak Selasa (20/9).
Penetapan tersangka vokalis Setia Band didasari dengan kasus penipuan dengan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/9).
Charly menjadi tersangka atas laporan seorang pengusaha bernama Wira.
Informasi yang dihimpun, korban merasa dirugikan dalam kerja sama investasi terkait jual beli saham.
Pihak kepolisian menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada November 2010 lalu.
Saat itu, Charly bekerja sama memproduksi tiga lagu dengan Wira senilai Rp 600 juta.
Awalnya, kata Yusri, sudah disepakati, Wira mendapat 40 persen keuntungan setelah dipotong hak artis dan manajemen.
JPNN.com - Polda Jawa Barat menetapkan Charly Van Houten sebagai tersangka sejak Selasa (20/9). Penetapan tersangka vokalis Setia Band didasari
- Penampilan Istimewa di Hari Kedua Joyland Festival Jakarta 2024
- Syuting Film Sorop, Para Pemain Mengaku Mandi Air Garam, Kenapa?
- Konser Akhir Tahun, OSUI Mahawaditra dan PUORCA Hadirkan Musisi Muda Berbakat
- Tampil Cantik di Premiere Wicked Australia, Marion Jola Dapat Wejangan dari Ariana Grande dan Cynthia Erivo
- Ini Jadwal Sidang Putusan Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar
- Nissa Sabyan dan Ayus Nikah, Ririe Fairus Singgung Orang yang Pernah Menyakiti