Charly Van Houten Menjadi Tersangka Penipuan
jpnn.com - JPNN.com - Polda Jawa Barat menetapkan Charly Van Houten sebagai tersangka sejak Selasa (20/9).
Penetapan tersangka vokalis Setia Band didasari dengan kasus penipuan dengan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/9).
Charly menjadi tersangka atas laporan seorang pengusaha bernama Wira.
Informasi yang dihimpun, korban merasa dirugikan dalam kerja sama investasi terkait jual beli saham.
Pihak kepolisian menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada November 2010 lalu.
Saat itu, Charly bekerja sama memproduksi tiga lagu dengan Wira senilai Rp 600 juta.
Awalnya, kata Yusri, sudah disepakati, Wira mendapat 40 persen keuntungan setelah dipotong hak artis dan manajemen.
JPNN.com - Polda Jawa Barat menetapkan Charly Van Houten sebagai tersangka sejak Selasa (20/9). Penetapan tersangka vokalis Setia Band didasari
- Ini Tugas Atiqah Hasiholan dalam Pengelolaan Warisan Keluarga
- Ini Negara Pertama Merayakan Tahun Baru, Di Mana yang Terakhir?
- Bernadya, Si Fenomenal
- Kirim Rp 28 Juta ke Fico Fachriza, Nikita Willy Ternyata Ditipu
- Baim Wong Ungkap Persiapan Produksi Film Terbaru
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Willy Ditipu Fico, Komisi Yudisial Turun Tangan