Chat WA dan Foto Instagram Bukan Bukti Kasus Perceraian

jpnn.com, SURABAYA - Tangkap layar obrolan dan foto-foto maupun video di media sosial sering dijadikan bukti oleh para pihak yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Namun, majelis hakim tidak bisa begitu saja menjadikannya sebagai bukti dalam persidangan.
''Banyak chat WhatsApp, foto-foto Instagram, percakapan telepon, atau video-video yang diajukan sebagai bukti.
Misalnya, bukti perselingkuhan. Tapi, itu belum bisa dinilai sebagai bukti yang sempurna,'' ujar Humas PA Surabaya Syarifuddin.
Dia tidak memungkiri, dengan perkembangan zaman, semakin banyak bukti yang bisa diajukan. Tapi, bukti yang bersumber dari perkembangan teknologi masih bisa dimanipulasi.
''Misalnya, foto. Bisa saja kepala orang diedit untuk diganti. Kan bisa diingkari kalau seperti itu,'' katanya.
Meski demikian, majelis tetap menerima bukti-bukti yang diajukan tersebut. Namun, mereka masih harus mencocokkan dengan keterangan para pihak yang beperkara.
Misalnya, penggugat mengajukan bukti, lalu tergugat membenarkannya. Itu baru bisa menjadi alat bukti.
Barang bukti berupa chat WA dan foto Instagram belum tentu bisa terpakai di gugatan cerai karena perselingkuhan.
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Resmi Bercerai, Armor Wajib Nafkahi Cut Intan Rp 15 Juta Setiap Bulan
- Tanggapan Norma Risma Soal Filmnya Disebut Tanda Akhir Zaman Makin Dekat
- Lewati Ramadan Tanpa Istri, Baim Wong: Aman Aman Saja
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian