Chatarina Girsang Ditarik Kejagung dari KPK, Waah..Ada Apa ya?
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M. Girsang, akan kembali berdinas di Kejaksaan Agung, lembaga asalnya.
Nama Chatarina moncer saat memimpin tim hukum KPK meladeni gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kini, Kejagung memintanya kembali...
Hal ini berlaku setelah masa dinas Chatarina di KPK berakhir dan tak bisa diperpanjang lagi. "Karena sudah 10 tahun. Ini sesuai ketentuan yang ada," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (2/4).
Dia menambahkan, selain Chatarina ada tiga jaksa lainnya yang sudah berakhir masa tugasnya dan dikembalikan ke Kejagung.
Nah, kata Tony, Chatarina dan tiga jaksa lain itu akan digantikan dengan jaksa-jaksa lainnya jika KPK masih membutuhkan.
Soal jabatan yang akan diemban Chatarina dan tiga jaksa lain di Kejagung nanti, itu urusan internal Korps Adhyaksa. "Mengenai jabatan mereka nantinya di kejaksaan akan melalui mekanisme internal yang berlaku," ungkap Tony.
Jaksa Agung HM Prasetyo, juga mengatakan Kejagung belum menentukan posisi yang akan dijabat Chatarina nanti. Menurutnya, itu masalah internal kejaksaan.
Seperti diketahui, wajah Chatarina Girsang menghiasi siaran televisi saat KPK menghadapi gugatan Komjen Pol Budi Gunawan pada sidang praperadilan di Jakarta Selatan medio Februari 2015. Ia duduk di deretan kursi kuasa hukum KPK. [Lihat Sosok Chatarina Girsang]
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M. Girsang, akan kembali berdinas di Kejaksaan Agung, lembaga asalnya.
- Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Dilantik, Sisanya Malam Hari
- Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Alhamdulillah
- Gus Ipul Yakin DTSEN Bisa Percepat Penurunan Kemiskinan
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan