Chevron Bantah Gelapkan Pajak di Australia

Chevron Bantah Gelapkan Pajak di Australia
Chevron Bantah Gelapkan Pajak di Australia

Perkara ini, kini, telah berada di Pengadilan Federal Australia.

Juru bicara Chevron mengatakan, perusahaannya mematuhi hukum lokal di semua negara tempat mereka beroperasi, termasuk di Australia, dan telah membayar pajak lebih dari 3 miliar dolar (atau setara Rp 30 triliun) di Australia antara 2010-2014.

"Chevron mematuhi kode etika bisnis yang ketat, di mana ami mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di negara-negara di mana kami beroperasi, termasuk Australia," kata juru bicara tersebut.

Ia menambahkan, "Sebagai salah satu investor terbesar di Australia, Chevron akan membayar pajak secara adil, melalui proyek Gorgon dan Wheatstone yang dipimpin Chevron, Australia akan terus menikmati manfaat ekonomi terkait selama masa proyek."

Chevron mengatakan, proyek Gorgon dan Wheatstone telah menciptakan 17.000 pekerjaan.

Perusahaan minyak ini membayar pajak hampir senilai 12 miliar dolar (atau setara Rp 170 triliun) secara global pada tahun 2014 dengan tarif pajak efektif sebesar 38,1%.


Serikat buruh terbesar di dunia telah menuduh raksasa energi asal AS- Chevron -atas tindakan mengubah profit untuk meminimalkan pajak mereka di Australia.Sebuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News