Chevron Bantah Jalankan Proyek Fiktif
Selasa, 27 Maret 2012 – 09:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan proyek fiktif di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) lebih dari Rp 200 miliar. Dari tujuh tersangka itu dua di antaranya dari kalangan swasta (pihak rekanan (CPI) dan lima lainnya dari pihak CPI. Atas kasus ini, Chevron membantah ada proyek fiktif di perusahaannya. Kemudian, pada 2002, PT CPI telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melaksanakan metode tersebut. Sejak 2006 kegiatan Bioremediasi dilakukan kontraktor penyedia jasa yang dipilih secara sah melalui proses pelelangan terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan BP Migas dan kepatuhan yang ketat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak benar jika proyek itu dianggap sebagai proyek fiktif. PT CPI merupakan perusahaan yang berkomitmen dalam melindungi manusia dan lingkungan," kata General Manager Humas (GM PGA) Usman Slamet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Pihaknya juga juga mengaku telah melakukan upaya-upaya terbaik dalam kaitannya dengan manajemen lingkungan, salah satunya dengan mengolah sisa tanah terkontaminasi minyak (TTM). Setelah melalui riset yang mendalam sejak 1994 metode Bioremediasi merupakan teknologi yang paling efektif dan efisien.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan proyek fiktif di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) lebih
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!