Chevron Bantah Jalankan Proyek Fiktif
Selasa, 27 Maret 2012 – 09:20 WIB
Ia mengatakan, kontraktor penyedia jasa yang terpilih hanya merupakan pelaksana kegiatan fisik di lapangan yang dalam proses pelelangannya harus memenuhi syarat kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang disyaratkan oleh PT CPI. Di lapangan, kontraktor bekerja sesuai dengan kontrak dan arahan penuh dari PT CPI.
Baca Juga:
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga selalu diawasi secara ketat oleh KLH melalui proses koordinasi dan pelaporan secara berkala, dan terhadap setiap lahan yang telah dibersihkan oleh PT CPI, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 33/2009, KLH mengeluarkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT). (lum)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan proyek fiktif di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons