Chevron Rugikan Negara USD 1,2 M
Kamis, 11 September 2008 – 17:28 WIB
JAKARTA-Panitia Khusus Hak Angket BBM mempertanyakan tentang audit BPK terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang menunjukan pelaksanaan kontrak kerjasama migas yang merugikan negara 1,2 miliar dollar AS jika kontrak dengan Chevron hingga 2013 diteruskan. Demikian disampaikan Drajad Wibowo, anggota pansus hak angket BBM kepada wartawan usai rapat tertutup pansus di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (11/09). Menurut Drajad, jika ternyata temuan BPK itu benar DPR akan meminta pemotongan minyak bagian Chevron senilai hasil temuan tersebut. Proses pengadaan proyek Cogen dilakukan tanpa tender dan sangat kuat praktik KKN. Serta diduga terdapat pertentangan kepentingan (conflict of interest) yang terjadi antara Chevron dan MCTN merupakan perusahaan yang sama-sama dimiliki oleh Chevron Corp.
Baca Juga:
"Kalau semua itu betul, bagian minyak untuk Chevron akan dipotong senilai temuan bpk tersebut," katanya.Masalah-masalah yang diungkapkan BPK itu diantaranya adalah masalah pengadaan listrik Cogen/Cogeneration. Biaya listrik dan steam (cogen) yang dimintakan kembali biayanya ke pemerintah sejak Chevron melakukan kerjasama dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) sebagai penyedia jasa pemrosesan listrik yang diragukan kewajarannya.
Baca Juga:
Selain itu tidak ada analisa terhadap keputusan membangun sendiri outsourcing atas proyek cogen.(wid)
JAKARTA-Panitia Khusus Hak Angket BBM mempertanyakan tentang audit BPK terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang menunjukan pelaksanaan kontrak
BERITA TERKAIT
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta