Chevron Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Kamis, 27 September 2012 – 02:39 WIB
JAKARTA - Pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menahan 6 tersangka kasus bioremediasi. Vice President Policy Government and Public Affairs Yanto Sianipar mengatakan, langkah kejaksaan tersebut bertentangan dengan kerja peraturan di industri migas yakni di bawah kontrak bagi hasil.
"Semua proyek yang dijalankan dan dapat di-cost recovery-kan secara jelas menjadi wewenang BP Migas dan lembaga audit negara yakni BPKP atau BPK," kata Yanto, lewat siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (26/9) malam.
Disebutkan pula, semua biaya program bioremediasi CPI saat ini tidak dimasukan dalam biaya cost recovery. Dengan begitu, telah ditanggung sepenuhnya oleh CPI. "Oleh karenanya tidak ada uang negara yang digunakan dalam proyek ini (bioremediasi)," tambah Yanto.
Ditambahkan Yanto, bioremediasi merupakan proyek manajemen lingkungan hidup yang sukses dan telah disetujui serta dimonitor oleh pemerintah. Hingga saat ini, lanjut Yanto, program bioremediasi di Riau telah meremediasi tanah yang cukup untuk menghijaukan 60 hektare areal tanah, atau setara 75 lapangan bola.
JAKARTA - Pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menahan 6 tersangka kasus bioremediasi. Vice President Policy
BERITA TERKAIT
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat