Chevron Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Kamis, 27 September 2012 – 02:39 WIB
Enam tersangka yang ditahan Kejagung adala Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN – Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Baca Juga:
Sementara tersangka ketujuh: General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja belum ditahan karena masih berada di Amerika Serikat. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menahan 6 tersangka kasus bioremediasi. Vice President Policy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group