Chevron Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Kamis, 27 September 2012 – 02:39 WIB

Chevron Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Enam tersangka yang ditahan Kejagung adala Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN – Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Baca Juga:
Sementara tersangka ketujuh: General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja belum ditahan karena masih berada di Amerika Serikat. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menahan 6 tersangka kasus bioremediasi. Vice President Policy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia