Chevron Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Chevron Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Chevron Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Enam tersangka yang ditahan Kejagung adala Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN – Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

Sementara tersangka ketujuh: General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja belum ditahan karena masih berada di Amerika Serikat. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan langkah Kejaksaan Agung menahan 6 tersangka kasus bioremediasi. Vice President Policy


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News