Chevron Tegaskan Rekanan Proyek Bioremediasi Tak Bermasalah
Jumat, 12 April 2013 – 20:38 WIB
Sedangkan Bagawan Isa Wahyu selaku petinggi Chevron yang berwenang menyetujui penunjukan pemenang lelang, mengungkapkan bahwa tugasnya adalah memastikan proses tender sudah sesuai acuan. "Tugas saya memastikan proses pengadaan yang sudah diikuti sesuai TPK 007 (Pedoman Tata Kerja Pengadaan Barang dan Jasa nomor 007)," ungkap dia.
Senada dengan Yoshi, Bagawan mengaku tak menemukan dokumen lelang yang menyebut PT GPI bermasalah. Bahkan, lanjutnya, penunjukan PT GPI sebagai pemenang lelang telah disetujui pula oleh pihak-pihak di PT CPI yang punya otorisasi. Misalnya, dari sisi finansial, manajer legal dan pekerjaan.
"Reviewnya dilakukan secara menyeluruh. Saya tidak mendengarkan ada keberaan dari masing-masing bagian terkait usulan itu," ungkap dia.
Dipaparkannya pula, proses administrasi pun tidak ada masalah. Karenanya ia menegaskan, PT GPI sudah memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek bioremediasi."Semuanya tidak ada masalah," tegasnya.
JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek bioremediasi (pemulihan lahan tercemar limbah migas) dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada