Chevron Tegaskan Rekanan Proyek Bioremediasi Tak Bermasalah
Jumat, 12 April 2013 – 20:38 WIB
Sedangkan Bagawan Isa Wahyu selaku petinggi Chevron yang berwenang menyetujui penunjukan pemenang lelang, mengungkapkan bahwa tugasnya adalah memastikan proses tender sudah sesuai acuan. "Tugas saya memastikan proses pengadaan yang sudah diikuti sesuai TPK 007 (Pedoman Tata Kerja Pengadaan Barang dan Jasa nomor 007)," ungkap dia.
Senada dengan Yoshi, Bagawan mengaku tak menemukan dokumen lelang yang menyebut PT GPI bermasalah. Bahkan, lanjutnya, penunjukan PT GPI sebagai pemenang lelang telah disetujui pula oleh pihak-pihak di PT CPI yang punya otorisasi. Misalnya, dari sisi finansial, manajer legal dan pekerjaan.
"Reviewnya dilakukan secara menyeluruh. Saya tidak mendengarkan ada keberaan dari masing-masing bagian terkait usulan itu," ungkap dia.
Dipaparkannya pula, proses administrasi pun tidak ada masalah. Karenanya ia menegaskan, PT GPI sudah memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek bioremediasi."Semuanya tidak ada masalah," tegasnya.
JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek bioremediasi (pemulihan lahan tercemar limbah migas) dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan