Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP

Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/Ilustrasi : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menilai upaya mentersangkakan Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan gagasan lama.

Chico menyatakan PDIP melihat unsur politisasi hukum sangat kental. Chico menyinggung mengenai dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang belakangan diralat KPK.

"Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih (partai)," kata dia saat dihubungi, Selasa (24/12).

Chico menyebut saat muncul ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum.

"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," katanya.

Chico juga menyampaikan PDIP hingga saat ini belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico Hakim.

Diberitakan KPK dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Chico juga menyampaikan PDIP hingga saat ini belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News