China Belum Puas Menghukum Taipan Media Hong Kong, Tambah 14 Bulan Lagi
jpnn.com, HONG KONG - Taipan media Hong Kong Jimmy Lai, Jumat (28/5), divonis hukuman penjara selama 14 bulan dalam kasus keduanya atas tuduhan menggelar perkumpulan ilegal pada 2019.
Hakim mengonsolidasikan dua hukuman sehingga aktivis Hong Kong tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 20 bulan.
Delapan terdakwa lainnya, termasuk mantan anggota parlemen setempat Albert Ho dan Figo Chan, juga menerima hukuman penjara selama 14 hingga 18 bulan, sedangkan dua lainnya mendapatkan hukuman percobaan selama 24 bulan.
Hakim Amanda Jane Woodcock memutuskan bahwa pertemuan para aktivis tersebut telah menimbulkan kekacauan di tengah masyarakaat secara masif dan berujung pada kekerasan.
Pada sidang 17 Mei lalu Lai dan sembilan terdakwa lainnya mengaku karena menyelenggarakan pertemuan ilegal pada 1 Oktober 2019.
Ho dan Chan serta dua mantan anggota parlemen lainnya, Lee Cheuk Yan dan Leung Kwok Hung, juga mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.
Lai juga didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, termasuk tuduhan berkolusi dengan pihak asing yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.
Untuk kasus yang terakhir ini sidangnya ditunda hingga 15 Juni, demikian media China. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Atas pesanan China, Taipan media Jimmy Lai juga didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong
Redaktur & Reporter : Adil
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- GRIB Jaya Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Berdampak Positif
- Bertemu Pengusaha RRT, Presiden Prabowo: Kami Ingin Terus Bekerja Sama dengan China
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Kerja Sama Indonesia-China Mencapai 10 M Dolar AS, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Ini Pertanda Baik