China Dituduh Mengambil Organ Tubuh Tahanan Pengikut Falun Gong
Sekelompok pengacara dan para pakar mengatakan China telah membunuh anggota kelompok spiritual Falun Gong dan mengambil organ mereka untuk transplantasi. Hal ini dikatakan ketika mereka melakukan penyelidikan lanjutan soal adanya potensi genosida.
Mereka mengaku telah mendengar bukti yang jelas bahwa pengambilan organ secara paksa telah terjadi selama setidaknya 20 tahun dalam sebuah putusan akhir sekelompok panel independen yang tergabung dalam sebuah tribunal untuk memeriksa masalah tersebut.
Beijing telah berulang kali membantah tuduhan para peneliti dan pakar hak asasi manusia yang menyebutkan China secara paksa mengambil organ dari tahanan dan menegaskan bahwa mereka telah berhenti menggunakan organ dari tahanan yang dieksekusi pada tahun 2015.
Tetapi panel yakin jika praktek ini masih berlangsung, dan anggota Falun Gong yang dipenjara "mungkin menjadi sumber utama" organ yang diambil secara paksa.
Falun Gong adalah kelompok spiritual berbasis meditasi yang dilarang di Cina 20 tahun lalu, setelah 10.000 anggotanya muncul melakukan protes di Beijing.
Ribuan anggota Falun Gong telah dipenjara.
Namun tidak jelas apakah minoritas Muslim Uyghur telah menjadi korban, seperti yang ditemukan oleh tribunal tersebut, meskipun dikatakan mereka rentan "digunakan sebagai sumber organ".
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter