China Perketat Aturan soal Organisasi Keagamaan, NU dan Muhammadiyah Terdampak

China Perketat Aturan soal Organisasi Keagamaan, NU dan Muhammadiyah Terdampak
Suasana shalat Jumat (6/8) di aula serba guna KBRI Beijing, China. Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie

jpnn.com, BEIJING - Otoritas China melarang organisasi dan individu asing memberikan pelayanan informasi keagamaan di wilayah setempat.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh lima departemen berbeda di China.

Dalam upaya menetapkan standardisasi layanan informasi daring keagamaan dan menjamin kebebasan beragama, perlu diterapkan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk keamanan dunia maya dan regulasi keagamaan, demikian Badan Urusan Keagamaan Nasional China yang dipantau ANTARA di Beijing, Minggu.

Sementara itu, beberapa organisasi atau individu yang memberikan pelayanan informasi keagamaan di China harus mengajukan permohonan izin terlebih dulu kepada departemen urusan agama di tingkat provinsi.

Setelah mengantongi izin dari otoritas lokal, entitas tersebut baru boleh menyebarluaskan informasi keagamaan dengan mengedepankan kerukunan sosial sesuai peradaban China dan patriotisme.

Para penerima informasi juga harus mendaftar dengan menggunakan nama asli yang sesuai dengan dokumen identitas.

Berbekal surat izin itu pula, sekolah-sekolah keagamaan di China bisa memberikan pendidikan atau tutorial kepada para murid atau pemeluk agama tertentu melalui laman khusus atau forum yang telah disetujui menurut undang-undang.

Laman khusus yang terhubung dengan jaringan di luar China harus memverifikasi identitas orang-orang yang turut berpartisipasi dalam pelatihan atau ceramah keagamaan.

Badan Urusan Keagamaan Nasional China mengumumkan serangkaian aturan baru terkait organisasi keagamaan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News