China Resmi Melarang Kripto, Begini Nasib Harga Bitcoin
jpnn.com, JAKARTA - Bank sentral China atau People's Bank of China resmi melarang kripto di negara tirai bambu.
People's Bank of China, seperti dikutip dari BBC menyatakan semua transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah tindakan ilegal.
Semua mata uang digital, termasuk bitcoin resmi dilarang di China.
"Aktivitas bisnis terkait mata uang digital adalah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna," kata People's Bank of China , Minggu (26/9/2021).
China adalah salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia.
Namun, pemerintah menilai kripto adaalah mata uang yang paling tidak stabil. Oleh karena itu Pemerintah China mengeluarkan reaksi tersebut.
Akibatnya, harga bitcoin pun langsung ambruk lebih dari USD 2.000 atau Rp 28,5 jutaan.
China, sebetulnya sudah melarang transaksi mata uang kripto secara resmi sejak 2019. Namun, aktivitas itu masih terus berlanjut secara online melalui pertukaran mata uang asing.
Bank sentral China atau People's Bank of China resmi melarang kripto di negara tirai bambu.
- Bappebti Izinkan Badan Usaha & Hukum Berinvestasi di Aset Kripto, Peluang Inovasi Perusahaan Makin Terbuka
- Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX
- Bappebti Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya
- Memasuki Kuartal IV 2024, Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto
- Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK, CEO Indodax Bereaksi Begini
- Perluas Peluang Investasi Kripto di Indonesia, TRIV Tambah 339 Koin Baru