China Resmi Melarang Kripto, Begini Nasib Harga Bitcoin
jpnn.com, JAKARTA - Bank sentral China atau People's Bank of China resmi melarang kripto di negara tirai bambu.
People's Bank of China, seperti dikutip dari BBC menyatakan semua transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah tindakan ilegal.
Semua mata uang digital, termasuk bitcoin resmi dilarang di China.
"Aktivitas bisnis terkait mata uang digital adalah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna," kata People's Bank of China , Minggu (26/9/2021).
China adalah salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia.
Namun, pemerintah menilai kripto adaalah mata uang yang paling tidak stabil. Oleh karena itu Pemerintah China mengeluarkan reaksi tersebut.
Akibatnya, harga bitcoin pun langsung ambruk lebih dari USD 2.000 atau Rp 28,5 jutaan.
China, sebetulnya sudah melarang transaksi mata uang kripto secara resmi sejak 2019. Namun, aktivitas itu masih terus berlanjut secara online melalui pertukaran mata uang asing.
Bank sentral China atau People's Bank of China resmi melarang kripto di negara tirai bambu.
- Bitcoin Capai Rp1,6 Miliar Setelah Rilis Data CPI AS, CEO Indodax Bilang Begini
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Buka Kesempatan Investasi Kripto Baru, Pluang Luncurkan Futures Kripto dengan 25x Leverage