Choel Didakwa Korupsi Hambalang, Ini Daftar Penikmatnya
Senin, 10 April 2017 – 15:30 WIB

Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel. Foto: dokumen JPNN.Com
Karenanya, JPU menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg)
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPDUK Masih Kesulitan Cari Lawan Red Sparks, Ini Penyebabnya
- Pesepakbola Naturalisasi Diusulkan Ikut Pelatihan Lemhanas, Ini Tujuannya
- Wamenpora Minta Olympian Bersinergi Demi Masa Depan Atlet Indonesia
- Dukung Asta Cipta Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Perkuat Sinergitas
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar
- Kemenpora dan Garuda TV Siap Jalin Kerja Sama Terkait Program Pemuda dan Olahraga