Choel Siap Beberkan Peran Olly & Mahyudin di Hambalang
Kemudian juga akan dijelaskan juga selisih Rp 2 miliar atau sesuai dakwaan dirinya bersama Andi Alfian Mallarangeng menerima Rp4 miliar dan USD 550ribu.
"Insya Allah saya kan sudah mengakui sejak 5 tahun yang lalu dan kalau mengakui itu ngapain sepotong-sepotong. Mending gak ngaku atau ngaku sekalian jadi kalau udah ngaku angkanya segitu Insya Allah segitulah yang benar," bebernya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Choel telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 464 miliar.
Choel diduga telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON Hambalang. Serta, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
JPU mendakwa Choel bersama-sama dengan Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. (put/jpg)
Terdakwa kasus korupsi dalam proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel)
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri