Choel Tuding KPK Biarkan Mantan Sesmenpora

jpnn.com - jpnn.com - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel melontarkan protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menjerat mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Choel mengatakan, Wafid yang memberinya uang terkait malah tidak dijadikan tersangka. Sedangkan Choel yang bukan pejabat di Kemenpora malah dijerat KPK.
"Pejabat pemerintah itu Sesmenpora Wafid Muharram. Ini kejanggalan dan aneh, pejabat itu tidak dijadikan tersangka. Tapi saya yang tersangka padahal saya swasta,” kata Choel sebelum masuk mobil tahanan KPK, Senin (6/2).
Choel mengatakan dirinya hanya seorang swasta."Sebenarnya kalau swasta diberikan duit oleh pemerintah itu, saya tidak tahu pasalnya,” kata Choel. Namun, dia yakin keadilan akan datang.
Dalam dakwaan atas Andi Mallarangeng disebutkan bahwa Choel menjadi perantara pemberian USD 550 ribu ke kakaknya. Pemberi uangnya adalah Deddy Kusdinar selaku mantan kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Menurut Choel, pemberian uang itu atas perintah Wafid Muharram sebagai atasan Deddy. Kini, Choel disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel melontarkan protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menjerat mantan Sekretaris Kementerian
Redaktur & Reporter : Boy
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri