Cholderia: Para TKA Itu Buruh Kasar, Bawa Alat Berat, Kita pun Bisa Kerja Seperti Itu
"Kalau dirumahkan, harus ada perjanjian buat dipekerjakan kembali. Apabila di PHK, berikan hak-haknya sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
Peringatan Hari Buruh di Tanjungpinang tidak diisi dengan kegiatan orasi atau mengumpulkan massa, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, sesuai maklumat Kapolri, masyarakat tanpa terkecuali diminta stay at home atau tetap di rumah.
Warga termasuk buruh, tidak diperkenankan membuat acara-acara keramaian di tengah pandemi COVID-19.
Padahal sejak jauh-jauh hari, SPSI Reformasi Tanjungpinang berencana turun ke jalan buat menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada momen hari buruh.
"RUU Omnibus Law mengkebiri hak-hak buruh. RUU ini akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial," ungkap Cholderia.
Momentum hari buruh, juga menjadi evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan pengusaha supaya lebih memberdayakan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja asing (TKA).
Cholderia menyayangkan banyaknya TKA yang bekerja khususnya di kawasan industri di Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau.
Cholderia Sitinjak menyoroti keberadaan TKA alias tenaga kerja asing, di saat banyak karyawan di Indonesia terkena PHK karena perusahaan terdampak virus corona COVID-19.
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya