Cholderia: Para TKA Itu Buruh Kasar, Bawa Alat Berat, Kita pun Bisa Kerja Seperti Itu

Cholderia: Para TKA Itu Buruh Kasar, Bawa Alat Berat, Kita pun Bisa Kerja Seperti Itu
Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu. Dokumen Foto: ANTARA/Ogen

"Kalau dirumahkan, harus ada perjanjian buat dipekerjakan kembali. Apabila di PHK, berikan hak-haknya sesuai amanat undang-undang," ujarnya.

Peringatan Hari Buruh di Tanjungpinang tidak diisi dengan kegiatan orasi atau mengumpulkan massa, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, sesuai maklumat Kapolri, masyarakat tanpa terkecuali diminta stay at home atau tetap di rumah.

Warga termasuk buruh, tidak diperkenankan membuat acara-acara keramaian di tengah pandemi COVID-19.

Padahal sejak jauh-jauh hari, SPSI Reformasi Tanjungpinang berencana turun ke jalan buat menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada momen hari buruh.

"RUU Omnibus Law mengkebiri hak-hak buruh. RUU ini akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial," ungkap Cholderia.

Momentum hari buruh, juga menjadi evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan pengusaha supaya lebih memberdayakan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja asing (TKA).

Cholderia menyayangkan banyaknya TKA yang bekerja khususnya di kawasan industri di Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau.

Cholderia Sitinjak menyoroti keberadaan TKA alias tenaga kerja asing, di saat banyak karyawan di Indonesia terkena PHK karena perusahaan terdampak virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News