Chris Brown Ditahan karena Langgar Putusan Hakim
jpnn.com - Kekasih Rihanna, Chris Brown kini berstatus sebagai penghuni penjara lagi. Penyanyi berumur 24 tahun itu ditahan karena diduga melanggar putusan hakim.
Laman TMZ, Sabtu (15/3) melansir, pelanggaran itu terjadi saat Chris direhabilitasi di Malibu selama empat bulan. Namun mengenai tindak pidana yang dilakukan tidak dijelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, Femalefirst melaporkan bahwa penahanan ini tidak ada kaitannya dengan kekerasan maupun penggunaan obat-obat terlarang.
Saat ini, Chris berada di dalam tahanan. Penahanannya akan dipindahkan ke sebuah penjara lokal untuk menyelesaikan hukuman tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya Chris dijatuhi hukuman 90 hari menjalani hukuman percobaan terkait kasus pemukulan pada Rihanna pada 2009 lalu. Seharusnya, ia sudah menyelesaikan hukuman percobaannya awal Maret 2014. (awa/jpnn)
Kekasih Rihanna, Chris Brown kini berstatus sebagai penghuni penjara lagi. Penyanyi berumur 24 tahun itu ditahan karena diduga melanggar putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gara-Gara Ambisius, Chintya Gabriella Diseret ke DCDC Pengadilan Musik
- 5 Alasan ZANNA: Whisper of Volcano Isle Jadi Tontotan Wajib saat Liburan Sekolah
- Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter
- Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Rayakan Natal tanpa Kehadiran Suami
- Baim Wong Sampaikan Kabar Baik Soal Kondisi Sang Ayah
- Putri Ria Ricis Ikut Banyak Les Sejak Dini, Ternyata Ini Alasannya