Chris Brown Ditahan karena Langgar Putusan Hakim
jpnn.com - Kekasih Rihanna, Chris Brown kini berstatus sebagai penghuni penjara lagi. Penyanyi berumur 24 tahun itu ditahan karena diduga melanggar putusan hakim.
Laman TMZ, Sabtu (15/3) melansir, pelanggaran itu terjadi saat Chris direhabilitasi di Malibu selama empat bulan. Namun mengenai tindak pidana yang dilakukan tidak dijelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, Femalefirst melaporkan bahwa penahanan ini tidak ada kaitannya dengan kekerasan maupun penggunaan obat-obat terlarang.
Saat ini, Chris berada di dalam tahanan. Penahanannya akan dipindahkan ke sebuah penjara lokal untuk menyelesaikan hukuman tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya Chris dijatuhi hukuman 90 hari menjalani hukuman percobaan terkait kasus pemukulan pada Rihanna pada 2009 lalu. Seharusnya, ia sudah menyelesaikan hukuman percobaannya awal Maret 2014. (awa/jpnn)
Kekasih Rihanna, Chris Brown kini berstatus sebagai penghuni penjara lagi. Penyanyi berumur 24 tahun itu ditahan karena diduga melanggar putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pensiun, Chris Evans Pastikan Tak Akan Kembali ke MCU
- Kenang Mara Karma, Hizrah Bacan Kembali Rilis Lagu Resesi Dunia
- FARRT! Menuju Album Baru
- Billy Syahputra Blak-blakan Soal Hubungan dengan Vika Kolesnaya
- Ini Jadwal Tayang Film Pengepungan di Bukit Duri
- 3 Berita Artis Terheboh: Penyebab Larasati Kecelakaan Diungkap, Ruben Kembali Pamer