Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Chris Brown menggugat Warner Bros sebesar USD 500 juta atas tuduhan pencemaran nama baik yang muncul dalam serial dokumenter Investigation Discovery: Chris Brown - A History of Violence.
Serial yang dirilis pada Oktober 2024, menggambarkan Brown sebagai pelaku kekerasan dan pemerkosa, sebuah klaim yang dibantah keras oleh penyanyi berusia 35 tahun tersebut.
Menurut laporan People, gugatan ini diajukan Brown melalui pengacaranya di Pengadilan Tinggi California, Los Angeles, pada Selasa (21/1).
Gugatan itu tidak hanya ditujukan kepada Warner Bros, tetapi juga kepada Ample dan tim produksi dokumenter tersebut.
Dalam dokumen pengadilan, Brown menyebut tuduhan yang dilontarkan dalam film dokumenter itu tidak berdasar dan telah merusak reputasinya secara signifikan.
Serial tersebut menampilkan beberapa wanita yang mengeklaim memiliki pengalaman buruk dengan Brown, meskipun menurut pengacaranya, beberapa dari mereka telah diselidiki dan ditemukan sebagai pelaku kekerasan terhadap pasangan mereka sendiri.
Brown juga menegaskan bahwa dia tidak pernah dihukum atas kejahatan seksual apa pun. Namun, dokumenter tersebut secara keliru menggambarkannya sebagai "pemerkosa berantai" dan "peleceh seksual."
“Chris Brown telah bekerja keras selama lebih dari satu dekade untuk memperbaiki citranya setelah insiden yang terjadi di masa lalu,” ujar pengacaranya.
Chris Brown mengugat Warner Bros sebesar USD 500 juta atas dugaan pencemaran nama baik.
- KlikFilm Production Hadirkan Film Dokumenter Berjudul Petrus
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Bikin Film Dokumenter Dangerous Humans
- Diaz Hendropriyono & Deddy Corbuzier Luncurkan Dokumenter Dangerous Humans