Christina Aryani: WNA di Bali Menyambi untuk Kepentingan Bisnis

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang menyambi atau bekerja untuk kepentingan bisnis meski hanya berbekal visa turis.
Menurut Christina, selain penerapan aturan yang terkesan kurang tegas, maraknya WNA mengambil alih pekerjaan warga lokal juga diakibatkan kurangnya kontrol dan pengawasan.
Dia menyebut bukan tidak mungkin apa yang terjadi di Bali hari ini dengan maraknya WNA menetap dan mencari penghidupan bisa menjadi isu serius dikaitkan dengan kedaulatan negara.
Christina mengatakan keluhan terkait ini belakangan makin marak dan Bali hari ini bukan saja tempat wisata bagi para turis, tetapi tempat mereka mencari uang.
“Yang tidak tepat selain menabrak aturan keimigrasian, isu pentingnya adalah pengambilalihan lapangan pekerjaan padahal apa yang dikerjakan WNA ini bukan special skill yang tidak bisa dikerjakan warga lokal. Ini sungguh disayangkan,” ungkap Christina Aryani kepada wartawan, Senin (29/5).
Menurut dia, berbagai temuan di lapangan, WNA sampai melakukan pekerjaan rental kendaraan, salon, fotografer dan jenis pekerjaan lain yang sangat bisa dikerjakan warga setempat.
“Kita bukan tidak menginginkan investasi luar masuk, justru kita sangat mendukung tentunya sesuai regulasi yang ada. Isu kita lebih terkait pekerjaan-pekerjaan yang dirambah WNA yang bukan special skill sehingga sesungguhnya bisa dikerjakan warga kita," ucap Christina.
Terkait maraknya praktik WNA nyambi bekerja sampai menggeser mata pencaharian warga di Bali, menurut Christina tidak hanya selesai pada urusan keimigrasian dan ketenagakerjaan tetapi juga terkait diplomasi antar negara.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang mnyambi untuk kepentingan bisnis meski hanya berbekal
- Wisatawan Indonesia Diharapkan Berbondong-bondong Liburan ke Taiwan
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali