Chrysanti Permatasari Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanti Permatasari mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/5).
Sedianya Chrysanti akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Chrysanti.
Diduga, pemeriksaan terhadap Chrysanti terkait dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Nama Azis Syamsuddin terseret dalam perkara ini karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.
Pihak KPK menyebut pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Konon, dalam pertemuan itu Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
Pemeriksaan Chrysanti Permatasari diduga terkait dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok