Chudry: Perintah UU Harus Direhabilitasi
jpnn.com - JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Chudry Sitompul menyatakan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM harus segera mencabut pencegahan terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti menyusul putusan pengadilan negeri Surabaya dalam perkara permohonan praperadilan oleh pemohon yang dikabulkan. Begitu pula Kejaksaan Agung harus menghapus status DPO La Nyalla.
Hal itu disampaikan Chudry Sitompul, Selasa (12/4)
Menurut Chudry, merujuk putusan pengadilan yang telah membatalkan semua produk sprindik Kejaksaan Tingggi Jawa Timur dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla, maka La Nyalla sudah tidak lagi menjadi tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana apapun. Karena itu, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diatur bahwa “Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan maka pencegahan berakhir demi hukum.”
“Kan pencegahan dan semua upaya lanjutan yang dilakukan Imigrasi maupun Kejagung dan Kepolisian berdasarkan sprindik Kejati itu. Dan, pengadilan sudah memutuskan bahwa prindik itu batal demi hukum dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Bahkan, kata dia, dalam pertimbangannya hakim telah menyatakan perkara tersebut tidak bisa dibuka lagi dengan sprindik baru lagi. Dengan begitu, otomatis semua produk ikutan dari sprindik itu menjadi tidak sah. Termasuk pencegahan dan status DPO La Nyalla. Termasuk berita sebelumnya yang menyatakan Imigrasi mencabut paspor La Nyalla juga wajib dipulihkan.
Hal itu mengacu kepada PP Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dan peraturan Menkumham Nomor 8 tahun 2014.
“Atas peraturan tersebut, Dirjen Imigrasi per hari ini, Selasa, sudah tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah, apalagi mencabut paspor La Nyalla sehingga dengan sendirinya harus direhabilitasi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” katanya.(JPG)
JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Chudry Sitompul menyatakan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox