Chusnunia Chalim Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wagub Lampung
jpnn.com, BANTEN - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Chusnunia sudah mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
"Semua sudah sesuai aturan serta prosedur, syaratnya (pencalonan) pun sudah dipenuhi," kata Chusnunia Chalim di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/8).
Chusnunia mengatakan dirinya pun telah mengirimkan surat pengunduran dari jabatannya sejak 11 Agustus lalu.
"Untuk itu, (surat pengunduran diri) sudah diserahkan, kalau tidak salah sekitar 11 Agustus kemarin, saya agak lupa," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.
"Untuk data mengenai pengunduran diri wakil gubernur Lampung, semua ada di KPU; dan berdasarkan regulasi yang ada, kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka tidak bisa ditarik kembali," kata Benni Irawan.
Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sejak masuk daftar calon tetap (DCT).
Chusnunia Chalim sudah mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal