Chusnunia Chalim Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wagub Lampung
Senin, 21 Agustus 2023 – 15:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo
"Jadi, kalau wakil gubernur Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas," ujar Benni Irwan.
Akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Lampung berakhir pada Desember 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengumumkan nama bakal caleg DPR RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Dalam DCS Pemilu 2024 itu, nama Chusnunia Chalim masuk sebagai bakal caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Antara/jpnn)
Chusnunia Chalim sudah mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya