Chusnunia Chalim Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wagub Lampung

Chusnunia Chalim Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wagub Lampung
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

"Jadi, kalau wakil gubernur Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas," ujar Benni Irwan.

Akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Lampung berakhir pada Desember 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengumumkan nama bakal caleg DPR RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Dalam DCS Pemilu 2024 itu, nama Chusnunia Chalim masuk sebagai bakal caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Antara/jpnn)


Chusnunia Chalim sudah mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News