Chyntiara Alona jadi Tersangka Terkait Prostitusi Online

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan artis Chyntiara Alona sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, Kamis (18/3).
Polda Metro Jaya selain menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka, juga melakukan penahanan terhadap artis yang lahir di Jakarta 7 Juli 1985 itu.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ungkap Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, hotel yang diduga milik Chyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Banten, digerebek Polda Metro Jaya, Selasa (17/3) malam.
Penggerebekan itu dilakukan karena hotel tersebut diduga dijadikan tempat untuk melakukan praktik prostitusi.
Polisi membawa pihak yang digerebek itu ke Markas Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Chyntiara Alona menyandang status tersangka terkait dugaan prostitusi online. Chyntiara Alona sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan