Chyntiara Alona jadi Tersangka Terkait Prostitusi Online
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan artis Chyntiara Alona sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, Kamis (18/3).
Polda Metro Jaya selain menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka, juga melakukan penahanan terhadap artis yang lahir di Jakarta 7 Juli 1985 itu.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ungkap Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, hotel yang diduga milik Chyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Banten, digerebek Polda Metro Jaya, Selasa (17/3) malam.
Penggerebekan itu dilakukan karena hotel tersebut diduga dijadikan tempat untuk melakukan praktik prostitusi.
Polisi membawa pihak yang digerebek itu ke Markas Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Chyntiara Alona menyandang status tersangka terkait dugaan prostitusi online. Chyntiara Alona sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK