Ciaaattt! Gara-Gara Kabel Putus, Tetangga Dilibas Samurai
Selasa, 20 Desember 2016 – 06:49 WIB

Sofyan, si pelaku dengan samurai. Foto: Pojokpitu/JPG
Polisi Polsek Kromengan yang mendapatkan laporan tersebut langsung memburu pelaku Sofyan serta mengamankan sebilah pedang samurai.
Kini, pelaku yang penuh tato pada kedua tangannya itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta undang-undang darurat atas kepemilikan sajam yang ancamannya hingga 10 tahun kurungan penjara. (pul/flo/jpnn)
MALANG--Eko Purwanto mungkin tak menyangka gara-gara tindakan kecil saja, ia berakhir di rumah sakit. Hanya gara-gara permasalahan sepele saja, saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka