Ciaaattt! Gara-Gara Kabel Putus, Tetangga Dilibas Samurai
Selasa, 20 Desember 2016 – 06:49 WIB
Polisi Polsek Kromengan yang mendapatkan laporan tersebut langsung memburu pelaku Sofyan serta mengamankan sebilah pedang samurai.
Kini, pelaku yang penuh tato pada kedua tangannya itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta undang-undang darurat atas kepemilikan sajam yang ancamannya hingga 10 tahun kurungan penjara. (pul/flo/jpnn)
MALANG--Eko Purwanto mungkin tak menyangka gara-gara tindakan kecil saja, ia berakhir di rumah sakit. Hanya gara-gara permasalahan sepele saja, saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai