Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot

Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot
Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot
JAKARTA- KPK dinilai tak transparan dalam menyelesaikan pelangaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono.

Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) bahkan menuding, pelanggaran Ferry akan diselesaikan "secara adat" alias tak ada sanksi terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut.

Pola penyelesaian secara adat ini menurut juru bicara CICAK Illian Deta Artasari, dikhawatirkan bakal berbalik menjadi tudingan adanya praktik kolusi dan nepotisme, atau bahkan praktik kolusi dan mafia peradilan di KPK.

Ferry dituding telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf c, d, dan h Peraturan KPK No 5 P.KPK tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK. Tudingan ini muncul setelah Ferry mengantar pulang mantan JAM Intelijen Kejagung Wisnu Subroto lewat pintu samping KPK.

JAKARTA- KPK dinilai tak transparan dalam menyelesaikan pelangaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono. Gerakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News