Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot
Selasa, 23 Februari 2010 – 15:01 WIB
JAKARTA- KPK dinilai tak transparan dalam menyelesaikan pelangaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono. Ferry dituding telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf c, d, dan h Peraturan KPK No 5 P.KPK tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK. Tudingan ini muncul setelah Ferry mengantar pulang mantan JAM Intelijen Kejagung Wisnu Subroto lewat pintu samping KPK.
Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) bahkan menuding, pelanggaran Ferry akan diselesaikan "secara adat" alias tak ada sanksi terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut.
Pola penyelesaian secara adat ini menurut juru bicara CICAK Illian Deta Artasari, dikhawatirkan bakal berbalik menjadi tudingan adanya praktik kolusi dan nepotisme, atau bahkan praktik kolusi dan mafia peradilan di KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK dinilai tak transparan dalam menyelesaikan pelangaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono. Gerakan
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi