Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot
Selasa, 23 Februari 2010 – 15:01 WIB

Cicak Desak Direktur Penuntutan KPK Dicopot
JAKARTA- KPK dinilai tak transparan dalam menyelesaikan pelangaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono. Ferry dituding telah melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf c, d, dan h Peraturan KPK No 5 P.KPK tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai KPK. Tudingan ini muncul setelah Ferry mengantar pulang mantan JAM Intelijen Kejagung Wisnu Subroto lewat pintu samping KPK.
Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) bahkan menuding, pelanggaran Ferry akan diselesaikan "secara adat" alias tak ada sanksi terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut.
Pola penyelesaian secara adat ini menurut juru bicara CICAK Illian Deta Artasari, dikhawatirkan bakal berbalik menjadi tudingan adanya praktik kolusi dan nepotisme, atau bahkan praktik kolusi dan mafia peradilan di KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK dinilai tak transparan dalam menyelesaikan pelangaran kode etik yang dilakukan Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono. Gerakan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus