Cicilan KPR PNS Tinggal 8 Persen
Gunakan Program FLPP
Rabu, 09 Maret 2011 – 17:10 WIB

Cicilan KPR PNS Tinggal 8 Persen
JAKARTA - Seluruh PNS di Indonesia bisa menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah secara kredit atau KPR. Dengan masa tenor 15 tahun, PNS bisa mendapatkan cicilan bunga tetap, 8 hingga 9,5 persen. Lantas, bagaimana cara mendapatkan FLPP tersebut? Menurut Sri, para PNS bisa menghubungi bank-bank penyalur FLPP, kemudian memenuhi persyaratan yang ada seperti menunjukkan NPWP dan SPT. PNS juga disebutkan bisa menggunakan dana dari Bapertarum untuk meringankan uang muka rumah. (esy/jpnn)
Hanya saja, menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, PNS yang mendapatkan FLPP ini hanya untuk pegawai yang belum memiliki rumah dan tidak sedang mengambil KPR di bank. "Kami berharap para PNS yang belum memiliki rumah bisa membeli rumah dengan jumlah angsuran terjangkau. FLPP bisa dimanfaatkan oleh seluruh PNS, sesuai peraturan berlaku," jelas Sri dalam keterangan persnya, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Ditambahkan Sri, kebutuhan perumahan bagi PNS (terutama) di daerah pemekaran sangat besar. Makanya diharapkan kerjasama Pemda dengan Kemenpera dan bank penyalur FLPP untuk mensosialisasikan FLPP tersebut kepada PNS. "Keikutsertaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam membantu pembiayaan perumahan bagi PNS, sangat penting. Hanya saja, sebelum ikut program FLPP, BPD perlu melaporkan Rencana Bisnis Bank (RBB) ke Bank Indonesia terlebih dahulu," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Seluruh PNS di Indonesia bisa menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah secara kredit atau KPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal