Cicit Soeharto Tolak Dipidana
Jumat, 19 Agustus 2011 – 06:09 WIB

Cicit Soeharto Tolak Dipidana
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara. Cicit almarhum Presiden Soeharto itu menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menghisap sabu-sabu saat polisi menggerebek dirinya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri setahun penjara karena melanggar pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Alasannya, berdasarkan pemeriksaan urine, Putri dianggap menggunakan sabu-sabu meskipun kepemilikan barang haram tersebut tidak terbukti.
"Pada saat penangkapan, terdakwa tidak sedang mengunakan atau mengkonsumi, menguasai atau tindakan lainnya sebagaimana disebut dalam dakwaan ataupun tuntutan jaksa," kata pengacara Putri, Sandy Arifin, dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (18/8).
Baca Juga:
Putri kemarin ikut hadir dalam ruang sidang. Dia mengenakan baju putih berenda dan terlihat akrab bersama para pengacara. Beberapa anggota keluarga juga ikut hadir mendukung anak Ari Sigit itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini