Cicit Soeharto Tolak Dipidana
Jumat, 19 Agustus 2011 – 06:09 WIB
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara. Cicit almarhum Presiden Soeharto itu menegaskan bahwa dirinya tidak ikut menghisap sabu-sabu saat polisi menggerebek dirinya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Putri setahun penjara karena melanggar pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Alasannya, berdasarkan pemeriksaan urine, Putri dianggap menggunakan sabu-sabu meskipun kepemilikan barang haram tersebut tidak terbukti.
"Pada saat penangkapan, terdakwa tidak sedang mengunakan atau mengkonsumi, menguasai atau tindakan lainnya sebagaimana disebut dalam dakwaan ataupun tuntutan jaksa," kata pengacara Putri, Sandy Arifin, dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (18/8).
Baca Juga:
Putri kemarin ikut hadir dalam ruang sidang. Dia mengenakan baju putih berenda dan terlihat akrab bersama para pengacara. Beberapa anggota keluarga juga ikut hadir mendukung anak Ari Sigit itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia