Cicit Soeharto Tolak Dipidana
Jumat, 19 Agustus 2011 – 06:09 WIB
Sandy menambahkan, saksi Gaus Notononegoro dan Eddi Setiono dalam sidang menyatakan bahwa Putri tidak menghisap sabu-sabu saat berada di kamar 826 Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tindakan Putri tidak bisa dianggap sebagai pidana karena dirinya adalah korban narkoba yang seharusnya dilindungi dan direhabilitasi.
Baca Juga:
"Lagi pula, dua paket sabu-sabu seberat 0,4 gram adalah milik milik Gaus Notonegoro sehingga otomatis dakwaan subsidair (kepemilikan sabu-sabu, Red.) tidak terbukti," kata Sandy Arifin.
Sandy mengakui, Putri sempat mengakui menghisap sabu-sabu sehari sebelum penagkapan. Namun, itu sekedar bersenang-senang untuk merayakan ulang tahun temannya. "Apabila perbuatan terdakwa yang belia ini tergolong suatu perbuatan yang dilarang UU, maka perbuatan ini bukan tindakan pidana melainkan terdakwa menjadi korban," katanya.
Pengacara meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Sebab, baik dakwaan primair maupun subsider, perempuan 22 tahun itu tidak terbukti ikut menggunakan sabu-sabu saat penggerebekan dilakukan. Dia juga tidak ikut memiliki barang haram tersebut. "Kami meminta majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," katanya.
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya setahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD