Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun
Majelis Meyakini Fee ke Priyo sudah Terealisasi
Kamis, 30 Mei 2013 – 21:31 WIB
Dari situ, Zulkarnaen bersama Dendi dan Fadh Elfouz menerima fee sebesar Rp 14,39 miliar dari Dirut PT SPI, Abdul Kadir Alaydrus. Namun, kemudian fee itu oleh Fadh dibagi-bagikan ke pihak lain, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budo Santosa.
Dalam catatan Fadh, nama Priyo yang ditulis dengan inisial PBS mendapat jatah 1 persen dari proyek laboratorium tahun 2011. "Dari saksi Fadh, fee tersebut sudah direalisasikan," kata majelis.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar Zulkarnaen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Sedangkan Dendi yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sebelumnya dituntut dengan sembilan tahun penjara plus denda Rp 300 juta.
Karenanya, baik Zulkarnaen langsung menyatakan banding. "Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. Saya nyatakan banding," kata Zulkarnaen.
JAKARTA - Bapak dan anak yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), Zulkarnaen Djabar dan
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini