CIFOR Apresiasi Kebijakan Kehutanan Indonesia

CIFOR Apresiasi Kebijakan Kehutanan Indonesia
Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya saat Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang digelar pada Selasa (6/8). Foto: Humas KLHK

Kemudian pada bulan Februari 2019, Norwegia mengumumkan bahwa berkat pengurangan deforestasi yang dicapai antara 2016 dan 2017, Norwegia akan merilis pembayaran pertama berbasis hasil ke Indonesia sebagai bagian dari perjanjian REDD + kedua negara yang didirikan pada 2010. Lantas Moratorium hutan yang dimulai sejak 2011 tentang penundaan pemberian izin konsesi baru di kawasan hutan primer dan lahan gambut, pada tanggal 5 Agustus 2019 telah diubah menjadi larangan permanen pada pemberian izin konsesi baru di hutan primer dan lahan gambut (utuh atau terdegradasi).

Di dalam peta moratorium permanen tersebut terdapat luasan areal terlarang untuk pemberian izin konsesi baru seluas sekitar 66 juta hektare. Yang terakhir dua inisiatif yurisdiksi REDD +, di KalTim (FCPF) dan Jambi (BioCarbonFund), akan dilaksanakan di lapangan dalam beberapa bulan kedepan, hal ini akan menghasilkan penghentian pelepasan lebih dari 40 juta ton emisi CO2 ke atmosfer yang setara dengan komitmen pembayaran sekitar $ 110 juta dari perjanjian REDD + antara Indonesia dan Norwegia.

Pada diskusi tersebut dijelaskan pula oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi KLHK Agus Justianto bahwa selain mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, Indonesia tetap fokus pada implementasi program kehutanan sosial dan reformasi lahan untuk masyarakat lokal.

Sejalan dengan itu Direktur Inventarisasi dan Pengawasan Sumber Daya Hutan KLHK Belinda Arunawati Margono, yang juga menjadi narasumber diskusi tersebut menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Jokowi untuk melakukan moratorium hutan primer dan lahan gambut secara permanen yang luasnya lebih luas daripada Negara Perancis, terbukti sangat penting, karena secara signifikan telah mengurangi angka deforestasi Indonesia.

Namun demikian Nasi menyatakan jika pencapaian luar biasa tersebut situasinya belum sempurna dan masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan terutama dalam hal pemetaan, pemantauan, transparansi, dan implementasi di lapangan.

“Indonesia adalah negara kepulauan yang luas dan terdesentralisasi dimana keputusan presiden atau keputusan yang diambil di Jakarta membutuhkan waktu untuk meresap ke daerah-daerah terpencil,” jelas Nasi.

Nasi pun berharap dengan terpilihnya kembali Presiden Jokowi baru-baru ini, arah pengelolan hutan saat ini akan dipertahankan dan difokuskan untuk terus menjaga ekosistem hutan Indonesia yang berharga. “Serta untuk memberikan manfaat dari keanekaragaman hayati dan iklimnya bagi dunia dan juga dalam rangka meningkat kesejahteraan bagi warganya,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Selama lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan di bawah Menteri Siti Nurbaya, banyak yang telah dicapai untuk masa depan hutan Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News