Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan
Kamis, 04 Juli 2024 – 14:18 WIB
"Isi chat Teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda," bunyi salah satu Pertimbangan Putusan DKPP.
DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu Cindra Aditi, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. (dkpp/jpnn)
Hasyim Asyari, Teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP