Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan
Kamis, 04 Juli 2024 – 14:18 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo
"Isi chat Teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda," bunyi salah satu Pertimbangan Putusan DKPP.
DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu Cindra Aditi, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. (dkpp/jpnn)
Hasyim Asyari, Teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP