Cinta Ditolak, Pemuda 23 Tahun Ini Malah Berbuat Aksi Tak Terpuji

Cinta Ditolak, Pemuda 23 Tahun Ini Malah Berbuat Aksi Tak Terpuji
Tersangka diamankan Polres Sergai atas unggahan yang menghina agama lain lewat akunnya di media sosial. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, SERGAI - Indra Darma alias Acong, 23, warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Aksi tak terpuji itu dilakukan Acong karena cintanya ditolak sang gadis pujaan. Akibat perbuatannya tersebut warga setempat marah dan mengepung rumah Acong.

Namun petugas Kepolisian langsung mengamankan pria tersebut dari rumahnya guna mencegah aksi masyarakat yang marah.

"Pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang di Mapolres Sergai, Minggu (21/2/2021) yang disaksikan beberapa tokoh agama. 

Kapolres Sergai menjelaskan tersangka ditangkap setelah kepolisian berhasil menguak pemilik akun Sun Ko Gong. Tersangka akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.

“Ancaman penjara lima sampai enam tahun penjara,” ujarnya.

Dijelaskan Robin, dari interogasi terhadap tersangka diketahui motif sementara yaitu lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh seorang perempuan beragama Islam.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka kesal cintanya ditolak perempuan yang berbeda agama,” ungkapnya.

Seorang pemuda berinisial Indra Darma alias Acong, 23, warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena karena melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News