Cinta Ditolak, Pria 45 Tahun Perkosa, Bunuh Lalu Bakar Balita
jpnn.com - SANGATTA - I (45) dijerat pasal berlapis karena membunuh balita lucu N beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan warga Sangkulirang, Kaltim itu sudah masuk ke kejaksaan, Rabu (10/8).
Artinya kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat. Berkas kasus I langsung diterima Kepala Kejari Sangatta Tety Syam. Didampingi Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda, Tety bahkan sempat menginterogasi I.
Kepada Tety, I mengakui melakukan perencanaan pembunuhan itu. Namun rencananya dimulai saat N yang sebenarnya telah menganggap dirinya sebagai keluarga itu sedang diboceng di motor.
Saat itu mereka di perjalanan berkeliling hutan. Hutan itu berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kampung mereka di Desa Benua Baru.
“Niat membunuh muncul setelah saya bonceng korban (N). Awalnya, hanya niat memerkosa, setelah itu muncul niat membunuh,” kata I di laman Kaltim Post, Kamis (11/8).
“Niat itu muncul karena saya dendam dengan kakak korban. Saya suka kakak korban, tapi kakaknya tidak menerima saya,” imbuhnya.
Tety bahkan menyanyakan detail mulai dari kebersamaan keluarga korban yang tak lain tetangganya hingga pemerkosaan, pembunuhan, pembakaran, sampai pelarian I.
Pengakuan I sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal yang dijeratkan terhadapnya.
SANGATTA - I (45) dijerat pasal berlapis karena membunuh balita lucu N beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan warga
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus