Cinta Ditolak, Pria 45 Tahun Perkosa, Bunuh Lalu Bakar Balita
Jumat, 12 Agustus 2016 – 14:32 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Itu maksimal hukuman mati. Pasal 81 jo pasal 76 D, pasal 82 jo 76 E, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahkan Perpu perlindungan anak, yang memungkinkan tuntutan pemberatan seperti hukuman kebiri, termasuk hukuman mati,” ujarnya.
“Dari pengakuan tersangka, kalau itu terbukti dalam persidangan, maka bukan tidak mungkin bisa mendapat tututan hukuman maksimal. Dia bisa dihukum mati,” tegas Tety. (jn/rin)
SANGATTA - I (45) dijerat pasal berlapis karena membunuh balita lucu N beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron