Cinta Kandas, MP Sebar Konten Vulgar Mantan Kekasih

Cinta Kandas, MP Sebar Konten Vulgar Mantan Kekasih
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian (kiri) menyampaikan penangkapan MP. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Cinta kandas di tengah jalan, pria berinisial MP (24) nekat sebar konten vulgar mantan kekasih ke media sosial.

Perbuatan MP itu membawanya ke sel tahanan Polresta Pekanbaru setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya yang berinisial KN (20), terkait dugaan tindak pidana UU ITE.

Dari laporan itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MP pada 6 Juli 2023 di wilayah VII Koto Sungai Sariak, Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini MP sudah kami tangkap. Dia dilaporkan karena telah menyebarkan video dan foto vulgar korban ke media sosial,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian, Selasa (11/7).

Jefri menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Januari 2023.

Ketika itu MP dan KN masih memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

Selama berpacaran KN ada mengirim video vulgarnya atas permintaan MP.

Hingga akhirnya Maret 2023 hubungan keduanya kandas karena alasan tertentu.

Selama berhubungan, pria MP dan mantan pacarnya, KN kerap melakukan hubungan seksual. Konten vulgar tersebar di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News