Cinta Kandas, MP Sebar Konten Vulgar Mantan Kekasih
jpnn.com, PEKANBARU - Cinta kandas di tengah jalan, pria berinisial MP (24) nekat sebar konten vulgar mantan kekasih ke media sosial.
Perbuatan MP itu membawanya ke sel tahanan Polresta Pekanbaru setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya yang berinisial KN (20), terkait dugaan tindak pidana UU ITE.
Dari laporan itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MP pada 6 Juli 2023 di wilayah VII Koto Sungai Sariak, Provinsi Sumatera Barat.
“Saat ini MP sudah kami tangkap. Dia dilaporkan karena telah menyebarkan video dan foto vulgar korban ke media sosial,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian, Selasa (11/7).
Jefri menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Januari 2023.
Ketika itu MP dan KN masih memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
Selama berpacaran KN ada mengirim video vulgarnya atas permintaan MP.
Hingga akhirnya Maret 2023 hubungan keduanya kandas karena alasan tertentu.
Selama berhubungan, pria MP dan mantan pacarnya, KN kerap melakukan hubungan seksual. Konten vulgar tersebar di media sosial.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Polresta Pekanbaru Kerahkan Ratusan Personel Mengamankan Debat Perdana Pilgub Riau 2024
- Kuki Nabilla Sampaikan Harapan untuk Masa Depan Indonesia Lewat Lagu