Cinta Kandas, MP Sebar Konten Vulgar Mantan Kekasih
Ternyata MP tidak terima diputus oleh KN.
Lalu, pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.
"Pelaku mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar korban mau bersama dia kembali," lanjut Kombes Jefri.
Setelah diperiksa MP mengaku tidak terima diputus oleh KN.
“Karena tidak terima hubungan diputuskan, dia menyebarkan foto-foto vulgar tersebut ke media sosial di Instagram dengan berbagai akun," ungkapnya.
Karena perbuatan itu MP dipenjara dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Selama berhubungan, pria MP dan mantan pacarnya, KN kerap melakukan hubungan seksual. Konten vulgar tersebar di media sosial.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Polresta Pekanbaru Kerahkan Ratusan Personel Mengamankan Debat Perdana Pilgub Riau 2024
- Kuki Nabilla Sampaikan Harapan untuk Masa Depan Indonesia Lewat Lagu