Cinta Memang Buta, Joko dan Bulan Buktinya
Selasa, 23 Oktober 2018 – 14:19 WIB
“Korban sendiri mengaku tak diculik, tetapi dibawa pergi tersangka karena cinta. Mereka mengaku sudah menikah secara siri di Kubar. Namun, tak ada saksi dari pihak perempuan. Hanya dihadiri paman dan bibi tersangka,” beber Ade.
Dia menjelaskan, Joko dijerat pasal 332 KUHP juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (rdh/riz/k15)
Cinta memang bisa membutakan segalanya. Seperti yang dialami Joko dan Bulan (keduanya nama samaran).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30