Cinta Terlarang Bunga dan Pria Ini Diketahui Orang Tua, Ujungnya Pahit
jpnn.com, CILEGON - Seorang pria berinisial MY (40) terpaksa ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua kekasihnya, Bunga (bukan nama asli) atas tuduhan pencabulan.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan MY ditangkap pada Selasa (28/6) setelah pihaknya menerima aduan dari ibu korban.
Nandar menuturkan pelaku melakukan pencabulan pada Desember 2020 terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
“Aksi ini terus berlanjut dan terakhir kali dilakukan pada Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 23.00,” kata Nandar dalam siaran persnya, Rabu (29/6).
Perwira pertama Polri ini menuturkan pencabulan ini berawal saat korban dan pelaku berkenalan di Facebook.
Dari situ, keduanya bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan cinta pada Juni 2020.
“Ketika itu pelaku menyuruh korban untuk datang ke rumahnya. Ketika itu pelaku mencumbu korban, pada saat itu korban tidak melakukan perlawanan,” kata Nandar.
Antara Bunga dan MY lantas melakukan hubungan suami istri.
Pria berinisial MY terpaksa ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap Bunga yang masih di bawah umur. Keduanya diketahui menjalin hubungan cinta.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara