Cinta Terlarang Bunga dan Pria Ini Diketahui Orang Tua, Ujungnya Pahit

Cinta Terlarang Bunga dan Pria Ini Diketahui Orang Tua, Ujungnya Pahit
Pelaku MY yang sudah mencabuli Bunga ditangkap Polres Cilegon. Dok Humas Polda Banten.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Pria berinisial MY terpaksa ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap Bunga yang masih di bawah umur. Keduanya diketahui menjalin hubungan cinta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News