Cinta Terlarang Bunga dan Pria Ini Diketahui Orang Tua, Ujungnya Pahit
Rabu, 29 Juni 2022 – 06:53 WIB

Pelaku MY yang sudah mencabuli Bunga ditangkap Polres Cilegon. Dok Humas Polda Banten.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Pria berinisial MY terpaksa ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap Bunga yang masih di bawah umur. Keduanya diketahui menjalin hubungan cinta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau