Ciptakan Keadilan, ini 3 Poin Reformasi di Bidang Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan reformasi di bidang pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, reformasi dilakukan melalui tiga poin penting. Pertama, perbaikan sistem informasi, database dan proses bisnis.
"Ini untuk memperbaiki peta kapatuhan wajib pajak ke depannya," ujar Hestu dalam acara Launching Lembaga Institute for Tax Reform & Public Policy (Instep) di Jakarta, Rabu (14/3).
Pihaknya akan merancang pembinaan, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum yang akan menjamin rasa keadilan.
"Misalnya compliance risk management, nanti WP akan kami petakan mana yang hijau ini sudah patuh, kuning ini perlu diawasi, merah sama sekali nggak patuh. Ini penegakan hukum yang kami lakukan, untuk memberikan keadilan," imbuh dia.
Kedua, perbaikan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Dalam poin ini, pihaknya akan memperkuat organisasi dengan menambah jumlah pegawai dan kantor pelayanan.
"Kami tambah jumlah pegawai pajak dari 32 ribu jadi 40 ribu. Jumlah kantor kami tambah, sehingga bisa cover wajib pajak yang selama ini tidak bayar pajak," tuturnya.
Tiga poin reformasi tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah