Ciptakan Keadilan, ini 3 Poin Reformasi di Bidang Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan reformasi di bidang pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, reformasi dilakukan melalui tiga poin penting. Pertama, perbaikan sistem informasi, database dan proses bisnis.
"Ini untuk memperbaiki peta kapatuhan wajib pajak ke depannya," ujar Hestu dalam acara Launching Lembaga Institute for Tax Reform & Public Policy (Instep) di Jakarta, Rabu (14/3).
Pihaknya akan merancang pembinaan, pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum yang akan menjamin rasa keadilan.
"Misalnya compliance risk management, nanti WP akan kami petakan mana yang hijau ini sudah patuh, kuning ini perlu diawasi, merah sama sekali nggak patuh. Ini penegakan hukum yang kami lakukan, untuk memberikan keadilan," imbuh dia.
Kedua, perbaikan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Dalam poin ini, pihaknya akan memperkuat organisasi dengan menambah jumlah pegawai dan kantor pelayanan.
"Kami tambah jumlah pegawai pajak dari 32 ribu jadi 40 ribu. Jumlah kantor kami tambah, sehingga bisa cover wajib pajak yang selama ini tidak bayar pajak," tuturnya.
Tiga poin reformasi tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar