Ciptakan Keadilan, ini 3 Poin Reformasi di Bidang Pajak
Rabu, 14 Maret 2018 – 22:51 WIB

Peluncuran lembaga INSTEP di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). Foto IST
Ketiga, reformulasi regulasi perpajakan baik melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini tengah digodok di DPR.
"Ini tujuannya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Tentunya kami sekarang ini mengadakan kebijakan yang tujuannya menciptakan keadilan," tandas Hestu.(chi/jpnn)
Tiga poin reformasi tersebut dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia