Ciptakan Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin, 17 Mei 2021 – 21:40 WIB
JPU juga meminta Majelis melarang Rizieq melakukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada 2020 lalu.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (20/5).(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dan pencabutan hak menjadi anggota organisasi terkait kasus kerumunan di Petamburan
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi