Ciptakan Perubahan Lebih Baik, Menaker Minta AMHI Sinergi dengan Stakeholder Ketenagakerjaan

Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.
Karenanya, Menaker Ida Fauziyah berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, akan membuat proses penilaian hubungan industrial di perusahaan menjadi semakin mudah, simpel dan akurat, sehingga pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.
"Adanya Aplikasi Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan ini, AMHI harus optimis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin bahwa MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum.
UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah.
Oleh Karena itu, lanjut Menaker Ida Fauziyah, pemerintah menaruh harapan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui para MHI di daerah agar melakukan penguatan organisasi dengan membangun komunikasi dan dialog dengan stakeholder.
"Pemerintah pun mendorong tumbuhnya SDM unggul dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam rangka memberi solusi yang konstruktif dan visioner pasca pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan, " katanya.
Sementara Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan ada dua hal utama yang disosialisasikan kepada para MHI.
Menaker Ida mengajak MHI melalui AMHI berkolaborasi untuk bersinergi dengan berbagai pihak ketenagakerjaan.
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini