Ciptakan Transportasi Yang Aman, DPD RI Bahas Perubahan UU LLAJ
Selasa, 14 Mei 2019 – 20:09 WIB
Saat ini perkembangan teknologi semakin cepat, akibatnya banyak muncul-muncul bisnis transportasi baru, seperti transportasi berbasis daring, dan juga moda-moda transportasi yang berbeda, contohnya mobil tanpa sopir yang sedang dikembangkan di luar negeri.
Undang-undang transportasi harus dapat memprediksi perkembangan teknologi tersebut, sehingga kedepannya tidak gagap dalam menghadapi perkembangan transportasi.
“Kira-kira teknologi yang berkembang cepat itu harus kita antisipasi. Kita harus membuat undang-undang yang tidak hanya bisa dipakai untuk tahun ini dan tahun depan, tapi juga masa depan, harus futuristik,” ucapnya. (adv/jpnn)
Komite II melakukan inventarisasi masalah di bidang transportasi untuk dimasukkan sebagai materi RUU tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nono Sampono Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bahari di Leihitu
- DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
- Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
- DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
- Rapat dengan Menteri PUPR, Komite II Minta Infrastruktur Daerah segera Dibangun
- La Nyalla Siap Bekerja Keras Membantu Bu Khofifah