Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai dengan Modus Lelang yang Harus Diketahui
Selasa, 30 November 2021 – 21:01 WIB

Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Keuangan Negara membuat siniar (podcast) dengan tajuk 'Ikutan Lelang yang Resmi, Gimana Caranya'. Foto: Bea Cukai
Ketika telah membayarkan jaminan lelang, nantinya peserta lelang akan bersaing mendapatkan barang lelang tujuan pada masa lelang berlangsung.
Setelah dinyatakan menang oleh pejabat lelang, peserta diwajibkan melengkapi berkas serta pelunasan barang lelang.
Peserta yang menang akan menuju tahap pascalelang di mana akan mendapat risalah lelang sebagai tanda proses jual beli barang lelang untuk nantinya dipakai menebus barang lelang yang dimaksud. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Masyarakat diminta berhati-hati menyikapi maraknya penipuan dengan modus lelang yang mengatasmakan Bea Cukai.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan