Cirus dan Haposan Segera Diperiksa
Jumat, 12 November 2010 – 20:40 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri telah memeriksa 10 saksi kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Sepuluh saksi ini sebagian besar merupakan saksi saksi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pelapor. Setelah saksi-saksi ini rampung, jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa polisi. ''Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terhada jaksa Cirus,'' ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Jumat (12/11) petang. Namun demikian untuk Gayus, Yoga menyebut pihaknya belum memeriksa secara resmi. Alasannya saat ini mantan pegawai Ditjen Pajak itu tengah diperiksa dalam banyak kasus sehingga masih perlu penjadwalan untuk pemanggilannya.
Disebutkan dalam pemanggilan itu Cirus dan Haposan akan langsung dihadirkan dengan status barunya sebagai tersangka. Namun Yoga tak merinci kapan duo tersangka pemalsu rentut itu bakal dimintai keterangan. Alasannya, ia mengaku belum mendapatkan info dari penyidik tentang jadwal pemanggilan itu.
Baca Juga:
Namun demikian pihak kejaksaan selaku pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk petikan rentut yang dikirimkan ke Gayus via faksimili itu. ''Pelapor sudah menyerahkan faksimili yang diterima di PN Jakarta Selatan,'' ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mabes Polri telah memeriksa 10 saksi kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Sepuluh saksi ini sebagian besar merupakan
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina